Banyak orang mengira bahwa umrah hanyalah ibadah sunah. Tapi, benarkah begitu? Kalau Anda berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci, penting sekali untuk memahami bagaimana sebenarnya hukum umrah menurut para ulama.
Ternyata, pendapat para ulama tidak seragam. Bahkan di antara empat mazhab besar pun ada perbedaan yang menarik untuk disimak.
Dua Kutub Pandangan Ulama tentang Hukum Umrah
Secara umum, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat besar:
1. Umrah Itu Wajib Sekali Seumur Hidup
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali. Mereka menyandarkan pandangannya pada ayat:
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…” (QS Al-Baqarah: 196)
Menurut mereka, perintah dalam ayat tersebut berlaku mutlak, dan karena tidak ada indikasi yang mengecualikan, maka umrah juga wajib bagi yang mampu — setidaknya sekali dalam seumur hidup.
Hadits Nabi SAW juga memperkuat pandangan ini, seperti sabda beliau:
“Haji adalah jihadnya orang tua, anak kecil, orang lemah, dan wanita.”
(HR Ahmad)
Dalam hadits ini, umrah disejajarkan dengan haji sebagai bentuk jihad tanpa peperangan, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini.
2. Umrah Itu Sunnah, Tidak Wajib
Mazhab Hanafi dan sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa umrah hanyalah sunah muakkadah, bukan kewajiban.
Mereka merujuk pada hadits dari Jabir bin Abdillah:
“Umrah itu tidak wajib, tetapi jika kamu lakukan, itu lebih baik.”
(HR Tirmidzi – meskipun hadits ini dinilai lemah oleh sebagian ulama)
Selain itu, mereka juga berargumentasi berdasarkan qira’at (cara membaca Al-Qur’an). Dalam salah satu bacaan, kata “al-‘umrah” dibaca dengan rafa’ (رفع) bukan nashab (نصب), yang menunjukkan bahwa umrah adalah ibadah tersendiri, tidak tergabung dengan perintah wajibnya haji.

Bagaimana dengan Mazhab Syafi’i yang Mayoritas Dipakai di Indonesia?
Dalam mazhab Syafi’i, memang ada dua pendapat. Namun, yang paling kuat dan banyak diikuti adalah umrah hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi yang menjadi rujukan besar dalam mazhab ini.
Kesimpulan
Pandangan | Hukum Umrah | Mazhab Pendukung | Catatan |
---|---|---|---|
Wajib | Ya, sekali seumur hidup | Syafi’i, Hanbali | Berdasarkan QS Al-Baqarah: 196 dan hadits shahih |
Sunnah | Tidak wajib, tapi dianjurkan | Hanafi, sebagian Maliki | Berdasarkan hadits Jabir dan qira’at tertentu |
Bagi kita yang tinggal di Indonesia, mengikuti mazhab Syafi’i, maka umrah bukan hanya sekadar ibadah sunah, tapi wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ini bukan hanya soal pilihan, tapi bagian dari menyempurnakan ibadah kita sebagai Muslim.
Jangan Tunggu Nanti!
Kalau hati sudah terpanggil dan kondisi sudah memungkinkan, jangan ragu untuk mulai mempersiapkan perjalanan suci Anda. Umrah bukan hanya sekadar perjalanan spiritual, tapi juga bentuk kepatuhan pada panggilan Ilahi.
Mutamtour siap mendampingi setiap langkah Anda — dari persiapan, keberangkatan, hingga kembali ke Tanah Air dengan hati yang bersih dan penuh berkah.
📞 Konsultasi gratis sekarang
🌐 mutamtour.com
🤝 0812-3401-020
Sumber : www.nu.or.id